BERITA UTAMA
Home » Berita » LSM LIPAN Apresiasi Langkah Kejagung, Publik Tunggu Klarifikasi Dugaan Pemeriksaan Kajari Sergai

LSM LIPAN Apresiasi Langkah Kejagung, Publik Tunggu Klarifikasi Dugaan Pemeriksaan Kajari Sergai

SATYABHAKTI,SERDANG BEDAGAI, 6 Juni 2026 – Ketua LSM LIPAN, Pantas Tarigan, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penjemputan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, oleh tim Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026).

Informasi yang beredar di kalangan jurnalis dan penegak hukum itu menyebutkan bahwa keduanya diduga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, sejumlah sumber mengaitkan kabar tersebut dengan dugaan persoalan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS).

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irfan Wibowo, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/6/2026), mengaku belum menerima informasi terkait dugaan penjemputan tersebut.

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

“Sementara belum terinfo ke kami ya. Di kami masih clear,” ujarnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pantas Tarigan menegaskan bahwa masyarakat mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat daerah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang selama ini menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Jika memang ada dugaan yang harus diperiksa, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pantas Tarigan.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya penjelasan resmi maupun keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sesuai Arahan HRD PT Sidojadi Satiruddin Lubis,Anjuran Disnaker Ditolak PT Sidojadi, Sengketa Bonus Pekerja Terancam Berlanjut ke PHI

Pantas Tarigan berharap Kejaksaan Agung segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung guna memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait dugaan penjemputan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai tersebut.

(Jurnalis Tim)

Ratusan Buruh Kepung Kantor Kebun PT Sidojadi, Tuntutan Hak Pekerja Menguat Dalam Aksi Mogok Kerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement