SATYABHAKTI.com___Pelalawan – Riau. Gerakan Mahasiswa Petani Bersatu (GMPB) menyatakan siap menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP), termasuk tuntutan ganti rugi masyarakat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp11,712 miliar.
GMPB juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengevaluasi status Hak Guna Usaha (HGU) PT MUP. Perpanjangan HGU diminta tidak dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum dan persyaratan perpanjangan tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
GMPB menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melalui pemeriksaan administrasi. Hak masyarakat atas tanah dan dugaan kerugian ekonomi yang timbul harus menjadi perhatian utama pemerintah dan instansi penegak hukum.
Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, terdapat dugaan penguasaan atau penggarapan lahan seluas kurang lebih 122 hektare yang dipersoalkan masyarakat. Status lahan, batas HGU, legalitas dokumen kepemilikan, serta aktivitas perkebunan di lokasi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
GMPB TUNTUT GANTI RUGI Rp11,712 MILIAR UNTUK MASYARAKAT
GMPB menyoroti perhitungan awal kerugian yang diajukan masyarakat untuk periode 32 bulan. Berdasarkan estimasi produksi sekitar 122 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit per bulan dan asumsi harga Rp3.000 per kilogram, nilai produksi selama periode tersebut diperkirakan mencapai Rp11,712 miliar.
GMPB meminta agar angka tersebut diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan data produksi aktual, harga TBS pada periode terkait, biaya operasional, serta bukti dan dasar hukum yang relevan.
“Apabila pemeriksaan membuktikan bahwa hak masyarakat telah dilanggar dan terdapat kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, penyelesaiannya harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian sendirian,” demikian sikap GMPB.
GMPB menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah agar hak masyarakat memperoleh kepastian dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
MENTERI ATR/BPN DIMINTA EVALUASI HGU PT MUP
Selain menuntut penyelesaian kerugian, GMPB mendesak Menteri ATR/BPN beserta jajaran pertanahan di Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT MUP.
Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup riwayat penerbitan hak, peta dan batas HGU, kesesuaian penguasaan lahan di lapangan, serta dugaan adanya lahan masyarakat yang berada di luar wilayah HGU perusahaan.
GMPB meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan dokumen kepemilikan dan bukti pendukung lainnya.
GMPB secara tegas meminta agar HGU PT MUP tidak diperpanjang apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum dan persyaratan untuk tidak memberikan perpanjangan terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut GMPB, pemberian atau perpanjangan hak atas tanah harus memperhatikan kepastian hukum, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
DUKUNG POLRI, KAWAL PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA
GMPB juga menyatakan dukungan terhadap Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan tersebut. Penanganan perkara diminta berjalan profesional, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
GMPB mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, GMPB meminta pemerintah hadir untuk memfasilitasi penyelesaian konflik dan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap proses hukum serta pelayanan pertanahan yang adil.
Organisasi tersebut juga mendorong Presiden Republik Indonesia agar agenda penguatan kepastian hukum, pemberantasan mafia tanah, dan perlindungan hak masyarakat diwujudkan melalui langkah nyata sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
GMPB SIAP GELAR AKSI DI KANTOR BPN PELALAWAN
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, GMPB menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa damai di Kantor BPN Kabupaten Pelalawan, audiensi dengan instansi terkait, serta jalur konstitusional lainnya.
GMPB menegaskan bahwa fokus perjuangan mereka adalah memperoleh kejelasan status lahan, memperjuangkan penyelesaian tuntutan ganti rugi, dan memastikan evaluasi HGU dilakukan secara objektif.
“Investasi harus berjalan berdampingan dengan keadilan. Perusahaan berhak menjalankan kegiatan usaha sesuai hukum, tetapi hak masyarakat juga wajib dihormati dan dilindungi. Apabila kerugian terbukti, penyelesaiannya harus memberikan keadilan kepada pihak yang berhak,” tegas GMPB dalam pernyataan sikapnya.
GMPB menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai status lahan, penyelesaian hak masyarakat, dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dapat dibuktikan.
TANAH RAKYAT HARUS DILINDUNGI!
GANTI RUGI UNTUK MASYARAKAT HARUS DISELESAIKAN!
EVALUASI HGU PT MUP! JIKA TERBUKTI MELANGGAR HUKUM, JANGAN PERPANJANG HGU-NYA!
GERAKAN MAHASISWA PETANI BERSATU (GMPB)
Bergerak bersama rakyat, mengawal keadilan agraria, dan memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat ( Tim.)

Komentar