SATYABHAKTI.com___Paluta . Pemerintahan desa kosik putih kecamatan Simangambat kabupaten Padang lawas Utara Sumut , berikan APRESIASI kepada tim verifikasi terpadu , turun langsung ke lapangan sebanyak 18 orang , gabungan dari Pemprov Sumut & Pemkab Paluta atas permohonan lahan masyarakat desa kosik putih sebanyak 322 Pemohon , pada kamis ( 22/10/2026 ) pada pukul 09.30 wib , bertempat di desa kosik putih kec.Simangambat kab.Paluta – Sumut .
Turut hadir :Drs. lrwansyah Harahap kepala desa kosik putih , Bambang Hermanto sekdes kosik putih , Sutrisno staf desa , 18 orang dari tim verifikasi terpadu / tim verifikasi lapangan , 9 Kadus kosik putih .
Sekdes Bambang Hermanto ( ASN ) di sela kegiatan sampaikan kepada awak media online , bahwasanya desa kosik putih disahkan pada tahun 2006 terdiri dari 9 dusun , dengan luas wilayah kerja pemdes kosik putih yaitu seluas 7500 hektar , yang terdiri dari lahan masyarakat desa kosik putih 1.023,7 Hektar ,” katanya .
Sekdes Bambang panggilan akrabnya , sebelumnya kita telah ajukan permohonan lahan masyarakat desa kosik putih sebanyak 322 pemohon , Alhamdulillah pada hari ini langsung turun tim verifikasi turun kelapangan ke desa kosik putih ini , adapun tujuan utama verifikasi lahan masyarakat oleh pemerintah adalah memperoleh data kondisi eksisting lahan yang akurat, jelas, dan transparan serta memastikan kepastian hukum maupun fungsi tata ruang, serta memastikan keberadaan fisik dan batas lahan, memastikan bahwa areal lahan benar-benar ada di lapangan, memiliki batas-batas yang jelas, serta sesuai dengan dokumen atau peta usulan yang diajukan.
– Mencocokkan data kepemilikan/penguasaan lahan dengan kondisi nyata di lapangan (misalnya dalam program perhutanan sosial atau redistribusi lahan).
. Mencegah alih fungsi lahan: Melindungi lahan-lahan strategis, seperti Lahan Baku Sawah (LBS) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB), dari penyalahgunaan atau alih fungsi secara ilegal,” katanya .
Sekdes Bambang jelaskan lebih rinci ,tujuan lainnya untuk menghindari konflik pertanahan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak ketiga (seperti perusahaan), serta menjadi dasar kebijakan yang konkret.
“Menjadi prasyarat sebelum pemerintah menerbitkan legalitas, akses perhutanan sosial, sertifikasi tanah, maupun bantuan pemerintah di bidang pertanian dan perkebunan
“Setelah lahan masyarakat diverifikasi secara akurat, manfaat utama bagi masyarakat adalah adanya kepastian hukum kepemilikan tanah yang melindungi mereka dari konflik dan penggusuran sewenang-wenang.
Proses verifikasi lahan yang akurat—biasanya diikuti dengan penerbitan sertifikat resmi—memberikan dampak positif yang besar di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Berikut adalah rincian manfaatnya yang dikelompokkan berdasarkan kategori.,” jelasnya lagi .
Lagi Sekdes Bambang uraikan , tentang kepastian Hukum & Perlindungan Keamanan , menghindari Konflik Sengketa: Batas tanah yang jelas dan terdata memperkecil risiko konflik batas lahan dengan tetangga, perusahaan, maupun pemerintah.
• Perlindungan Hukum Nyata: Masyarakat memiliki bukti legal yang kuat jika sewaktu-waktu ada pihak lain yang mencoba mengklaim atau menyerobot lahan mereka.
• Menjamin Warisan Keluarga: Tanah dapat diwariskan kepada anak cucu dengan aman tanpa takut menjadi masalah hukum di masa depan.
” Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi, Sertifikat tanah yang akurat dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan yang sah untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank resmi.
” Nilai Jual Tanah Meningkat: Lahan yang sudah terverifikasi dan memiliki surat-surat lengkap secara otomatis memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dibanding lahan yang statusnya tidak jelas.
Masyarakat lebih berani berinvestasi untuk mengelola lahan mereka (misalnya menanam tanaman jangka panjang atau membangun tempat usaha) karena tidak takut lahan tersebut akan digusur.
“Kemudahan Program & Bantuan Pemerintah, sering kali mensyaratkan bukti kepemilikan lahan yang jelas untuk menyalurkan bantuan seperti pupuk bersubsidi, bibit, atau alat pertanian.
” Jika lahan tersebut terkena dampak pembangunan infrastruktur publik (seperti jalan tol atau fasilitas umum), masyarakat dipastikan mendapat uang ganti rugi yang layak dan adil berdasarkan data yang akurat.
“Pihak yang berhak mengesahkan atau menentukan legalitas dan status lahan masyarakat setelah tim verifikasi menyelesaikan tugasnya sangat bergantung pada jenis status lahan yang diurus:
“Sertifikasi Hak Milik (Sertipikat Tanah Umum / PTSL), Pihak yang Berwenang: Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten/Kota atas nama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
• Prosesnya: Tim (Panitia A atau Satgas Yudisial) melakukan verifikasi data fisik dan yuridis lapangan. Hasilnya diumumkan selama 14 hari kerja untuk memastikan tidak ada sanggahan. Jika bersih, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak dan mengesahkan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM).
” Penyelesaian Lahan Masyarakat di Dalam Kawasan Hutan (TORA / PPTPKH), pihak yang Berwenang: Menteri Kehutanan (melalui keputusan legalisasi aset) bersama dengan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati).
-Tim Terpadu atau Tim Inver (Invetarisasi dan Verifikasi) yang dibentuk oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menyerahkan hasil rekomendasi lapangan. Berdasarkan data yang akurat tersebut, Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPN untuk penyerahan sertipikat tanahnya kepada masyarakat.
” Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD): Pihak yang Berwenang:
. Menteri ATR/Kepala BPN setelah menerima evaluasi dan verifikasi lintas kementerian.
Peta hasil verifikasi tim disinkronisasi, dan menteri yang menetapkannya secara resmi agar wajib diintegrasikan oleh Pemerintah Daerah ke dalam tata ruang (RTRW/RDTR):
“Untuk Penetapan Lahan Masyarakat Adat (Hutan Adat / Tanah Ulayat): Pihak yang Berwenang: Bupati/Wali Kota (melalui Surat Keputusan atau Peraturan Daerah) yang disusul oleh pengesahan dari Menteri Kehutanan atau Menteri ATR/BPN bergantung pada jenis objeknya,” ungkapnya dengan rinci .
( Eyt )

Komentar