BERITA UTAMA
Home » Berita » Biaya Kontribusi Rp100 Ribu di Kegiatan IGRA Kota Medan Disorot, LSM LIPAN Sumut Minta Kejaksaan Turun Tangan

Biaya Kontribusi Rp100 Ribu di Kegiatan IGRA Kota Medan Disorot, LSM LIPAN Sumut Minta Kejaksaan Turun Tangan

SATYABHAKTI.com___MEDAN, 24 OKTOBER 2026 — Penggunaan stempel Kementerian Agama (Kemenag) pada surat undangan kegiatan Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kota Medan yang memungut biaya kontribusi Rp100.000 per peserta menuai sorotan. Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LSM LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, mempertanyakan dasar penggunaan atribut kedinasan tersebut, mekanisme pengumpulan dana, serta transparansi penyelenggaraan kegiatan.

Sorotan itu muncul setelah beredarnya surat undangan bernomor 046/Pan.05/S9.IGRA/K.7/X/2026, tertanggal 9 Oktober 2026, yang ditujukan kepada kepala madrasah inklusi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.

Dalam surat tersebut, Panitia Pelaksana IGRA Kota Medan mengundang peserta untuk mengikuti kegiatan bertajuk Penguatan Mutu Madrasah melalui Implementasi KBC dan Pendidikan Inklusif. Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Dahlia, UPT Pelatihan dan Mekanisasi Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Jalan Karya Jasa, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Panitia mencantumkan biaya kontribusi sebesar Rp100.000 per orang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan LIPAN Sumut, undangan tersebut tidak hanya menjangkau peserta di Kota Medan, tetapi juga diterima pihak madrasah dari daerah lain, termasuk Kabupaten Deli Serdang.

Rekening Pribadi Jadi Persoalan

Perkuat Perlindungan Buruh, Gober Hermanto Satukan Pengurus PC dan PUK FSP.PP-SPSI se-Serdang Bedagai

Pantas Tarigan menyoroti mekanisme pembayaran biaya kontribusi yang, menurut informasi dalam surat undangan, diarahkan ke rekening Bank Sumut atas nama Eny Irmayanti Lubis, bukan rekening resmi organisasi IGRA atau rekening kedinasan Kemenag.

Menurut Pantas, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar peserta mengetahui siapa pengelola dana, apa dasar pemungutannya, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangan kegiatan dilakukan.

“Jangan sampai muncul dugaan pungutan liar berkedok kontribusi. Organisasi profesi menyelenggarakan kegiatan dengan memungut biaya, tetapi surat undangannya menggunakan stempel Kementerian Agama, sementara pembayaran diarahkan ke rekening atas nama pribadi. Ini harus dijelaskan secara transparan,” tegas Pantas Tarigan.

Ia menekankan, penggunaan rekening pribadi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila benar digunakan untuk menampung dana kegiatan yang melibatkan dukungan atau fasilitas kedinasan, mekanisme tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan organisasi, administrasi, dan peraturan yang berlaku.

Stempel Kemenag Dipertanyakan

Polsek Tambusai Utara ,, Bukti Polisi bersama Masyarakat ,, Cek Pertumbuhan Jagung di Mekar Jaya ,, Tingkatkan Swasembada Pangan.

Persoalan berikutnya adalah keberadaan stempel Kementerian Agama Republik Indonesia pada surat undangan yang diterbitkan panitia IGRA Kota Medan.

Dalam dokumen tersebut, terdapat bagian pengesahan yang mencantumkan keterangan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Yose Rizal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas pengesahan tersebut: apakah sebatas mengetahui kegiatan, merupakan bentuk dukungan administratif, atau memiliki dasar penugasan resmi dari instansi terkait.

Pantas meminta Kemenag Kota Medan memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penggunaan stempel, proses persetujuan surat, serta hubungan kelembagaan antara kegiatan IGRA dan pihak Kemenag.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah timbulnya persepsi bahwa setiap kegiatan organisasi di lingkungan pendidikan madrasah yang menggunakan atribut kedinasan otomatis merupakan kegiatan resmi pemerintah.

Pemerintahan Desa Kosik Putih Berikan APRESIASI Kepada Tim Verifikasi Terpadu ,” Turun Langsung Kelapangan Tinjau 322 Pemohon Lahan Masyarakat.

“Jangan biarkan persoalan ini menggantung. Kemenag harus menjelaskan apakah penggunaan stempel tersebut telah sesuai prosedur, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana pertanggungjawaban dana kontribusi dilakukan,” ujarnya.

LIPAN Sumut Desak Kemenag dan Kejati Sumut Bertindak

Atas persoalan tersebut, Pantas Tarigan meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, yang dalam keterangannya disebut bernama Impun, segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait.

Ia juga meminta agar pejabat yang berwenang mengambil langkah administratif sesuai hasil pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran. Desakan evaluasi terhadap jabatan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah disampaikan Pantas sebagai sikap LIPAN Sumut, bukan sebagai kesimpulan bahwa pejabat yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, LIPAN Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelaah persoalan tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menjadi kewenangannya.

Pemeriksaan, menurut Pantas, perlu diarahkan pada beberapa hal mendasar, yakni legalitas pemungutan kontribusi, dasar penetapan nominal Rp100.000 per peserta, tujuan dan penggunaan dana, identitas serta kapasitas pemilik rekening penerima, dan legalitas penggunaan stempel Kemenag pada surat undangan.

“Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum. Jangan ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut transparansi kegiatan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” tegasnya.

Pantas menambahkan, LIPAN Sumut berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., serta Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., agar memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Dasar Hukum dan Prinsip Akuntabilitas

Dalam penanganan persoalan ini, sejumlah ketentuan dapat menjadi rujukan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dipertimbangkan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Namun, penerapannya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya biaya kontribusi atau penggunaan rekening pribadi.

Demikian pula, ketentuan mengenai disiplin aparatur sipil negara dan tata kelola administrasi pemerintahan dapat menjadi dasar evaluasi apabila kegiatan tersebut terbukti melibatkan kewenangan, fasilitas, atau tanggung jawab kedinasan.

Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan berbasis dokumen dinilai lebih tepat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin, atau indikasi tindak pidana.

Pihak Kemenag Belum Memberikan Jawaban

Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, tim mengaku telah menghubungi pihak Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Medan melalui WhatsApp pada nomor yang telah dimiliki redaksi.

Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan tim, belum diperoleh jawaban atau penjelasan dari pihak yang dihubungi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kemenag Kota Medan, panitia IGRA Kota Medan, Eny Irmayanti Lubis selaku nama pemilik rekening yang tercantum dalam informasi undangan, serta pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Transparansi penggunaan atribut kedinasan, kejelasan mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban dana menjadi hal penting yang perlu dijawab agar persoalan ini tidak terus menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement