SATYABHAKTI,Serdang Bedagai, 2 Juli 2026 – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sei Kari, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan. LSM LIPAN Sumatera Utara menyatakan akan segera melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, mengatakan pihaknya telah menghimpun sejumlah informasi, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta mengkaji berbagai dugaan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami menilai terdapat sejumlah indikasi yang perlu diuji melalui proses hukum. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini agar dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Pantas Tarigan.
LSM LIPAN Sumut menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Sei Kari bersama seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan berinisial S. Dugaan tersebut, menurut LSM LIPAN Sumut, perlu dibuktikan melalui audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, LSM LIPAN Sumut juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan penggunaan Dana Desa untuk membiayai perjalanan ke Sabang, Aceh, yang disebut melibatkan beberapa kepala desa di Kecamatan Kotarih. Menurut LSM LIPAN Sumut, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dipastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM LIPAN Sumut juga mempertanyakan efektivitas dan realisasi sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Sei Kari. Organisasi tersebut meminta dilakukan audit fisik maupun audit keuangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pencairan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada PMD Kecamatan Kotarih. Menurut keterangan Tim Jurnalis, nomor kontak mereka diduga telah diblokir saat berupaya meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik dan berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial serta kerja jurnalistik.
LSM LIPAN Sumut meminta Camat Kotarih segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran PMD Kecamatan Kotarih serta memastikan seluruh aparatur pemerintah bersikap kooperatif terhadap permintaan informasi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
LSM LIPAN Sumut menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, tertib, dan bertanggung jawab. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pertanggungjawaban pidana dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sei Kari, Kaur Keuangan berinisial S, PMD Kecamatan Kotarih, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Jurnalis Team)

Komentar