BERITA UTAMA
Home » Berita » Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas

SATYABHAKTI,Deli Serdang-Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria berinisial HP (49) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial RH (24) di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Jumat (29/5/2026).

Kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIb, korban pergi sendiri tanpa permisi dari rumah orang tuanya.

Tak kunjung pulang, Orang tua Korban mencari Korban namun tidak dapat menemukannya, Sekira akhir bulan Mei 2026, Korban pulang sendiri ke rumah orang tuanya dan menceritakan telah disetubuhi oleh penghuni rumah tempatnya tinggal.

Selanjutnya korban dibawa oleh orang tuanya untuk menunjukkan rumah yang dimaksud dan korban menceritakan ciri pelakunya, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hemdria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Isral, SIK, MH, mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya dan menerangkan bahwa Pelaku Mengenal korban sekira pertengahan bulan Februari 2026, korban datang sendiri dan tinggal di teras belakang rumahnya..

Ijazah Paket C Terbit 2020, Diangkat Jadi Kasipem 2018? LIPAN Sumut Minta Kecamatan Beringin Bertindak Tegas

Sekitar seminggu setelah korban tinggal di belakang rumahnya, Pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumahnya, dengan menyuruh korban mandi dan menyetubuhi korban di dalam kamanya, setelah selesai bersetubuh, menyuruh korban keluar rumah supaya tidak dicurigai oleh tetangganya.

Bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam.

Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka HP dijerat dengan pasal 15 huruf h Jo pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut. Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Konflik Lahan Transmigrasi Desa Tanjung Medan ,” 33 Tahun Berlalu – Udah Enam Generasi Kepala Desa ,, lni Tuntutannya .

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement