BERITA UTAMA
Home » Berita » Tim LSM dan Media Temukan Bendera Tak Terpasang di SMKN 1 Perbaungan, Kadisdik Sumut Diminta Bertindak Tegas

Tim LSM dan Media Temukan Bendera Tak Terpasang di SMKN 1 Perbaungan, Kadisdik Sumut Diminta Bertindak Tegas

SATYABHAKTI,PERBAUNGAN, SERDANG BEDAGAI, 12 Juni 2026 – SMK Negeri 1 Perbaungan menjadi sorotan setelah tim investigasi dari LSM Lipan Sumut bersama sejumlah awak media melakukan kunjungan untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah temuan di lingkungan sekolah tersebut.

Namun, perhatian tim investigasi justru tertuju pada kondisi tiang bendera yang berada di halaman sekolah maupun di depan gerbang masuk yang terlihat tidak terpasang Bendera Merah Putih saat jam aktivitas sekolah berlangsung.

Ketika Ketua LSM Lipan Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, berupaya menemui Kepala SMK Negeri 1 Perbaungan untuk melakukan konfirmasi, petugas penjaga pos sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat dan disebut berada di Sei Rampah.

“KEPALA SEKOLAH SEDANG TIDAK DI TEMPAT, KEPALA SEKOLAH SEDANG BERADA DI SEI RAMPAH,” ujar petugas penjaga kepada tim.

Namun keterangan tersebut memunculkan tanda tanya setelah salah seorang siswa yang berada di lingkungan sekolah menyampaikan bahwa sebelumnya kepala sekolah terlihat berada di ruang kerjanya.

Realisasi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Tahun 2024-2025 Dipertanyakan, Transparansi Pemdes Sei Parit Didesak Dibuka

“TADI ADA PAK DI DALAM RUANGAN KEPALA SEKOLAH,” ujar siswa tersebut.

Tim kemudian mengamati bahwa pintu ruang kepala sekolah dalam kondisi terkunci dari dalam. Pada saat yang sama, tim juga mempertanyakan tidak berkibarnya Bendera Merah Putih di lingkungan sekolah. Tidak lama setelah hal tersebut menjadi perhatian tim investigasi, petugas sekolah terlihat bergegas memasang bendera di depan gerbang sekolah.

Saat ditanya mengenai alasan bendera belum dipasang, petugas sekolah menjawab singkat, “LUPA.”

Berdasarkan pantauan di lapangan, Bendera Merah Putih baru dipasang sekitar pukul 10.26 WIB setelah menjadi sorotan tim investigasi.

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan mengingat sekolah merupakan institusi pendidikan yang memiliki tanggung jawab menanamkan nilai-nilai kebangsaan, penghormatan terhadap simbol negara, serta keteladanan kepada peserta didik.

Bungkam Saat Dikonfirmasi, Kades Sei Parit Didesak Berikan Penjelasan Terkait Status Rangkap Jabatan dan Pemberhentian Operator Desa

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara wajib diperlakukan secara hormat sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Setiap institusi pemerintah dan lembaga pendidikan berkewajiban menjaga kehormatan simbol negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua LSM Lipan Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen sekolah serta mengevaluasi kinerja kepala sekolah terkait dugaan kelalaian tersebut.

“Ini bukan persoalan sepele. Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang wajib dihormati. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tegas Pantas Tarigan.

LSM Lipan Sumut juga mendesak agar dilakukan klarifikasi terbuka dari pihak sekolah kepada masyarakat guna menjelaskan penyebab tidak dipasangnya Bendera Merah Putih pada jam kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMK Negeri 1 Perbaungan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut

Jurnalis Team

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement