BERITA UTAMA
Home » Berita » Pelayanan Publik Mandek? Warga Kec.Kotarih Sebut Sejumlah Kepala Desa Sulit Ditemui dan Ganti-Ganti Nomor Kontak

Pelayanan Publik Mandek? Warga Kec.Kotarih Sebut Sejumlah Kepala Desa Sulit Ditemui dan Ganti-Ganti Nomor Kontak

SATYABHAKTI,Serdang Bedagai, 31 Mei 2026 – Pelayanan publik di sejumlah desa di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan setelah muncul berbagai keluhan masyarakat terkait sulitnya berkomunikasi dengan kepala desa maupun aparatur pemerintahan desa.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan warga dari sebelas desa di Kecamatan Kotarih yang terdiri dari Desa Kotarih, Sei Kari, Sei Ujan-Ujan, Kotarih Pekan, Banjaran Godang, Bandar Bayu, Sialtong, Rubun Dunia, Huta Galuh, Durian Kondot, dan Perbahingan, ditemukan berbagai persoalan yang dinilai menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

Keluhan warga meliputi kantor desa yang sering kosong pada jam kerja, minimnya petugas piket saat jam istirahat, hingga kepala desa yang dinilai sulit dihubungi karena sering mengganti nomor telepon atau tidak dapat dihubungi dengan alasan gangguan sinyal dan koneksi.

Di era digital saat ini, pejabat publik dituntut untuk memberikan kemudahan akses komunikasi kepada masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat menduga terdapat unsur kesengajaan dalam sulitnya akses komunikasi tersebut.

Kades Sei Kari dan Sejumlah Kades Kotarih Diduga Pelesiran Gunakan Dana Desa, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan,Dugaan Wisata Kades ke Sabang Memicu Pertanyaan Publik

“Kades sengaja matikan handphone dan ganti-ganti nomor supaya tidak terpantau LSM dan wartawan,” ujar sumber.

Sementara itu, Camat Kotarih, Tiurnawati Panjaitan, saat dikonfirmasi terkait sejumlah pemberitaan sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan cuti untuk menunaikan ibadah haji.

“Saya sedang cuti dan melaksanakan ibadah haji,” ungkapnya.

Masyarakat berharap pihak Kecamatan Kotarih melalui unsur pembina pemerintahan desa, termasuk PMD dan Kasi Pemerintahan, dapat lebih aktif melakukan pengawasan terhadap disiplin aparatur desa serta memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah kecamatan menjadi jembatan informasi bagi masyarakat ketika kepala desa sulit dihubungi, terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, pembangunan, dan pelayanan administrasi.

Transparansi Dipertanyakan, Realisasi Dana Desa Rubun Dunia Tak Sejalan dengan Kondisi Lapangan.Kades Sulit Dihubungi, Penggunaan Dana Desa Jadi Sorotan Publik

  1. Tim investigasi menyatakan akan melanjutkan laporan dan hasil temuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai apabila tidak terdapat langkah evaluasi maupun tindak lanjut sesuai prosedur dari pihak kecamatan.

Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang mudah diakses masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang mengatur kewajiban kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu

Perlu ditegaskan bahwa sulit dihubungi atau menutup akses komunikasi tidak otomatis merupakan tindak pidana, namun apabila tindakan tersebut dilakukan untuk menghalangi pengawasan publik, menutupi informasi yang wajib diumumkan, atau berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, maka dapat menjadi objek pemeriksaan administrasi, etik, maupun proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim Investigasi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement