BERITA UTAMA
Home » Berita » Era Digital, Kades Rubun Dunia Diduga Tutup Akses Komunikasi Publik, LSM Siapkan Somasi

Era Digital, Kades Rubun Dunia Diduga Tutup Akses Komunikasi Publik, LSM Siapkan Somasi

SATYABHAKTI,Rubun Dunia, Serdang Bedagai | 3 Juni 2026

Kepala Desa Rubun Dunia, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Golkar Girsang, menjadi sorotan publik setelah dinilai sulit dihubungi dan tidak responsif terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa.

Dalam kegiatan investigasi yang dilakukan di Desa Rubun Dunia, tim menemukan kondisi kantor desa dalam keadaan kosong. Sejumlah warga sekitar juga menyampaikan bahwa kepala desa maupun perangkat desa kerap tidak berada di kantor pada jam pelayanan.

Menurut keterangan warga, kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi sehingga menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan maupun informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di tengah perkembangan era digital yang menuntut keterbukaan informasi dan kemudahan komunikasi antara pejabat publik dengan masyarakat, sikap kepala desa yang dinilai sulit dihubungi menjadi perhatian berbagai pihak. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler disebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan sering tidak aktif atau tidak memberikan respons.

Sesuai Arahan HRD PT Sidojadi Satiruddin Lubis,Anjuran Disnaker Ditolak PT Sidojadi, Sengketa Bonus Pekerja Terancam Berlanjut ke PHI

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, khususnya terkait transparansi pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Salah seorang aktivis LSM yang turut melakukan pemantauan menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.

“Kami akan melayangkan somasi kepada Kepala Desa Rubun Dunia dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila terdapat tindak pidana korupsi yang kami temukan di lapangan bersama tim,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Kotarih belum memberikan tanggapan resmi. Informasi yang diperoleh menyebutkan Camat Kotarih saat ini sedang melaksanakan ibadah haji sehingga belum dapat dimintai keterangan terkait kondisi tersebut.

Meski demikian, pihak aktivis menyatakan proses pengumpulan data dan klarifikasi akan terus berjalan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa dan pelaksanaan pemerintahan desa.

Ratusan Buruh Kepung Kantor Kebun PT Sidojadi, Tuntutan Hak Pekerja Menguat Dalam Aksi Mogok Kerja

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui instansi terkait dapat melakukan pembinaan serta pengawasan guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan melayani masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diterapkan apabila dalam pengelolaan Dana Desa ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kepsek SMAN 13 Medan Terima Audensi LSM GMPSU Merujuk Konfirmasi & Klarifikasi  

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement