SATYABHAKTI,Sei Kari, Serdang Bedagai | 2 Juni 2026
Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 di Desa Sei Kari, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kalangan media.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sei Kari, Jumari, bersama Kaur Keuangan Supriadi belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan terkait sejumlah penggunaan anggaran desa yang menjadi perhatian publik.
Sikap tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pengelolaan dana desa merupakan bagian dari penggunaan keuangan negara yang wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah LSM menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif dengan melayangkan somasi serta membuat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan guna meminta adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaporan akan dilakukan secara prosedural dengan melengkapi data dan dokumen pendukung agar aparat penegak hukum dapat melakukan telaah, pemeriksaan, serta penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Aktivis LSM menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maupun keuangan negara.
Masyarakat juga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi penggunaan Dana Desa selama periode 2023–2025 guna menghindari munculnya berbagai spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sei Kari Jumari dan Kaur Keuangan Supriadi belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara benar dan terbuka.
Pejabat publik berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.Tim

Komentar