SATYABHAKTI,KOTARIH, SERDANG BEDAGAI, 7 Juni 2026 – Berbagai persoalan tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Kotarih semakin menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan investigasi lapangan yang dilakukan tim jurnalis di beberapa desa memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan terhadap pemerintah desa.
Di Desa Rubun Dunia, tim menemukan kantor desa dalam kondisi kosong pada saat jam pelayanan. Selain itu, sejumlah pembangunan yang diklaim menggunakan anggaran Dana Desa disebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi dan peruntukan sebagaimana yang terlihat di lapangan. Temuan tersebut memunculkan tuntutan agar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap penggunaan Dana Desa dan realisasi program pembangunan.
Sorotan serupa juga mengarah ke Desa Sei Kari. Desa yang berada di kawasan perkebunan tersebut dinilai masih minim pembangunan infrastruktur meskipun dalam beberapa tahun terakhir menerima alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Saat dikonfirmasi, PMD Kecamatan Kotarih, Marlen Sipayung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terkait disiplin aparatur desa.
“Terkait dengan disiplin aparatur pemerintah desa kita sudah panggil perangkat bersangkutan dan selanjutnya kita sudah lakukan pembinaan ke desa terkait disiplin. Mudah-mudahan ada perubahan,” ujarnya.
Namun ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang menjadi sorotan masyarakat, Marlen menyatakan bahwa pihaknya mengikuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
“Kalau itu saya ikut hasil pemeriksaan tahunan yang dilakukan Inspektorat pak,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab berdasarkan ketentuan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, unsur PMD kecamatan memiliki fungsi monitoring, evaluasi, pembinaan, serta pengawasan administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum persoalan berkembang menjadi temuan yang lebih besar.
Publik menilai, apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan, maka pengawasan tidak cukup hanya menunggu hasil pemeriksaan tahunan. Fungsi pembinaan dan pengawasan yang melekat pada pemerintah kecamatan seharusnya berjalan secara aktif dan berkelanjutan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, tertib, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses penanganannya menjadi kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak kecamatan, Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai temuan yang berkembang. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai penggunaan Dana Desa di Desa Rubun Dunia dan Desa Sei Kari.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menantikan penjelasan resmi dan data yang dapat menjawab berbagai temuan di lapangan terkait penggunaan Dana Desa yang menjadi perhatian masyarakat.
(Jurnalis Team)

Komentar