BERITA UTAMA
Home » Berita » Bonus Dipersoalkan, Buruh PT Sidojadi Ancam Mogok Massal dan Kepung Kantor Pusat Umada Group,Karyawan Mengaku Tak Terdaftar BPJS, SPSI Desak Disnaker Tindak PT Sidojadi

Bonus Dipersoalkan, Buruh PT Sidojadi Ancam Mogok Massal dan Kepung Kantor Pusat Umada Group,Karyawan Mengaku Tak Terdaftar BPJS, SPSI Desak Disnaker Tindak PT Sidojadi

SATYABHAKTI,Serdang Bedagai, 20 Mei 2026 — Konflik ketenagakerjaan di lingkungan PT Sidojadi Kebun Sei Parit semakin memanas. Setelah tiga kali pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan pekerja dan serikat buruh, manajemen PT Sidojadi dinilai tetap memberikan jawaban “buntu” dan terkesan mengulur waktu penyelesaian persoalan hak-hak pekerja.

Dalam pertemuan ketiga yang digelar pada Rabu (20/5/2026), suasana berlangsung tegang setelah pihak perusahaan tidak melibatkan unsur pimpinan PC maupun PD FSP.PP-SPSI dalam forum resmi tersebut. Hal itu memicu kekecewaan dari pihak serikat pekerja yang menilai perusahaan tidak serius menyelesaikan konflik industrial yang sedang terjadi.

Melalui PUK FSP PP-SPSI, Ediarman menyampaikan bahwa pihaknya hadir memenuhi undangan resmi yang dilayangkan manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit. Namun, hasil pertemuan kembali tidak membuahkan solusi konkret.

“Kami sudah tiga kali melakukan mediasi, tetapi perusahaan tetap memberikan jawaban yang buntu. Bahkan unsur PC dan PD SPSI tidak dilibatkan dalam pertemuan resmi ini,” tegas Ediarman.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat perusahaan, di antaranya H. Satiruddin Lubis SH selaku HRD, Juni Pringgo SE, Johan dari Estate Department, Edy Sutoyo selaku manajer, serta Selamet Widodo sebagai KTU.

APH Jangan Tutup Mata! Aparatur Desa Sukamandi Hilir Muliono Dan Supri Diduga Terlibat Langsung Pengalihfungsian Sawah

Sementara itu, Ketua PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gobet Hermanto, menegaskan bahwa sikap perusahaan dinilai telah mengabaikan hak-hak normatif pekerja.

“Ini bukan jawaban yang kami harapkan. Perusahaan dianggap enteng menghadapi persoalan bonus yang berbeda-beda hingga status BHL tetap yang sudah bekerja bertahun-tahun namun tidak juga di-SKU-kan,” ujar Gobet Hermanto dalam konferensi pers di kantor SPSI.

Tak hanya itu, SPSI juga mengungkap adanya laporan pekerja yang diduga belum didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan oleh perusahaan.

Jika terbukti benar, hal tersebut dapat melanggar:

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Resmi Di Laporkan Kejari Sergai Didesak Segera Periksa Kades Sukajadi Misroh dan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Sesuai Keterangan Pihak Keluarga

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

PP Nomor 86 Tahun 2013, terkait sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

Selain itu, persoalan pekerja harian lepas atau BHL yang telah bekerja bertahun-tahun namun tidak diangkat status kerjanya dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan hubungan kerja dan perlindungan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Kasipem dan Kadus I Diduga Terlibat Penimbunan Persawahan, Program Ketahanan Pangan Terancam.Alih Fungsi Sawah Ketahanan Pangan, Oknum Perangkat Desa Sukamandi Hilir Terancam Jerat Pidana

SPSI memastikan langkah aksi besar akan segera dilakukan, mulai dari mogok kerja hingga unjuk rasa di kantor pusat PT Umada Group di Jalan Krakatau No.17 AA Medan.

Aksi serentak disebut akan melibatkan sejumlah unit usaha di bawah naungan Umada Group, di antaranya:

PT Umada Penantian A

PT Binanga Karya Kampung Pajak

PT Umada Meranti Omas

PT Tinjauan Bujing Kebun Padang Malaka

PT Sidojadi Kebun Sei Parit

Serikat pekerja juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara maupun Kabupaten Serdang Bedagai segera turun tangan melakukan mediasi tripartit serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Situasi yang terus memanas dikhawatirkan dapat memicu gejolak hubungan industrial yang lebih besar apabila perusahaan tetap tidak memberikan keputusan dan penyelesaian konkret terhadap tuntutan para pekerja.tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement