SATYABHAKTI,Sei Kari, Serdang Bedagai, 15 Juni 2026 – Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara menyatakan akan melayangkan somasi resmi serta melaporkan Kepala Desa Sei Kari, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, beserta pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah tim investigasi menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran yang tercatat dalam laporan penggunaan Dana Desa dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, Desa Sei Kari yang memiliki 101 Kepala Keluarga dan 449 jiwa penduduk tersebut dinilai masih minim pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, meskipun telah menerima penyaluran Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp462.905.160 dari pagu anggaran Rp598.968.000.
“Kami menemukan sejumlah item kegiatan yang perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu LSM LIPAN Sumut akan menyampaikan somasi dan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ini kepada instansi berwenang untuk dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Pantas Tarigan.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sejumlah kegiatan yang menyerap anggaran cukup besar, antara lain Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp91.976.160, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan sebesar Rp37.000.000, Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp22.320.000, Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp17.969.040, serta pembangunan dan rehabilitasi prasarana jalan desa sebesar Rp30.417.840.
Selain itu terdapat pula anggaran untuk pengelolaan lingkungan hidup, perpustakaan desa, pelatihan pendidikan masyarakat, pengadaan pos keamanan desa, hingga berbagai kegiatan lainnya yang secara keseluruhan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.
Namun, menurut hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim investigasi LSM dan media, sejumlah program tersebut dinilai belum terlihat memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan pembangunan desa.
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Desa Sei Kari, Jumari, disebut tidak memberikan penjelasan maupun tanggapan kepada tim investigasi.
LSM LIPAN Sumut menegaskan akan menyurati berbagai instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejaksaan Negeri, Kepolisian, hingga aparat pengawas lainnya agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Sei Kari.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta peraturan pelaksana yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai hasil pembuktian dalam proses hukum.
LSM LIPAN Sumut menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bertujuan untuk mendorong transparansi penggunaan uang negara dan memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Sei Kari.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika penggunaannya tidak sesuai peruntukan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar,” tutup Pantas Tarigan.(Jurnalis Team)

Komentar