Lensasatyabhakti,Lubuk Pakam, 5 Maret 2026 – Ketua LSM LIPAN SU, Pantas Tarigan, M.Si, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 yang melibatkan Kepala Desa Namo Suro Baru ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 119/LIPAN/SU/III/2026. Pelaporan dilakukan setelah somasi yang dilayangkan lebih dari 14 hari kerja tidak mendapat tanggapan resmi.
“Kami membawa persoalan ini ke ranah hukum agar dilakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan,” tegas Pantas Tarigan.
RINCIAN TEMUAN & ESTIMASI POTENSI KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan dokumen dan pengecekan lapangan yang dihimpun LSM LIPAN SU, berikut estimasi potensi kerugian negara (bersifat sementara dan menunggu audit aparat penegak hukum):
1️⃣ Anggaran BRI Link Tahun 2025
Nilai anggaran: Rp100.000.000
Fakta lapangan: Kegiatan disebut belum terealisasi.
Estimasi potensi kerugian: Rp100.000.000 (jika terbukti fiktif/tidak dilaksanakan).
2️⃣ Dana Ketapang 2025 (Ternak Babi & Ayam)
Total anggaran: Rp140.000.000
Fakta lapangan: Disebut belum terealisasi.
Estimasi potensi kerugian: Hingga Rp140.000.000 (apabila tidak ada realisasi fisik/kegiatan).
3️⃣ Dana Ketapang 2023 (Ternak Domba)
Total anggaran: Rp94.000.000
Fakta lapangan: Ditemukan sekitar 20 ekor domba beserta anaknya.
Jika diasumsikan harga pasar ± Rp3–4 juta per ekor, nilai riil ternak diperkirakan sekitar Rp60–80 juta (estimasi kasar).
Potensi selisih indikatif: ± Rp14–34 juta (masih perlu audit resmi).
4️⃣ Dana Ketapang 2024 (Ternak Lembu)
Total anggaran: Rp69.000.000
Fakta lapangan: Ditemukan 3 ekor lembu.
Jika asumsi harga pasar ± Rp20–25 juta per ekor, nilai riil sekitar Rp60–75 juta.
Potensi selisih indikatif: Masih perlu verifikasi dokumen pembelian dan harga riil saat pengadaan.
TOTAL ESTIMASI POTENSI KERUGIAN NEGARA
Jika dijumlahkan secara indikatif dan dengan asumsi terburuk (kegiatan tidak terealisasi atau terjadi mark up signifikan), potensi kerugian negara dapat mencapai: Rp354.000.000 hingga lebih dari Rp400.000.000
Angka tersebut masih bersifat estimatif awal dan memerlukan audit investigatif dari aparat penegak hukum maupun inspektorat.
⚖ DASAR HUKUM YANG BERLAKU
🔹 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 29: Larangan penyalahgunaan wewenang.
🔹 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Ancaman pidana dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun serta denda miliaran rupiah, apabila unsur terpenuhi.
🔎 Dugaan Konflik Kepentingan
Selain aspek anggaran, laporan juga menyoroti dugaan konflik kepentingan karena Sekretaris Desa disebut merupakan anak kandung Kepala Desa. Hal ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik KKN.
Desakan Transparansi & Audit Forensik
LSM LIPAN SU meminta Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk:
Melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap seluruh penggunaan Dana Desa 2023–2025
Melibatkan auditor independen/Inspektorat
Memeriksa aliran dana dan dokumen pertanggungjawaban
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila benar ada kerugian negara ratusan juta rupiah, maka ini harus diproses sesuai hukum,” tutup Pantas Tarigan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Namo Suro Baru belum memberikan pernyataan resmi.***



Komentar