BERITA UTAMA
Home » Berita » Tripartit Jadi Penentu, PT Sidojadi Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan,Serikat Buruh Ultimatum PT Sidojadi: Jika Mediasi Gagal, Mogok Kerja 3 Hari Digelar

Tripartit Jadi Penentu, PT Sidojadi Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan,Serikat Buruh Ultimatum PT Sidojadi: Jika Mediasi Gagal, Mogok Kerja 3 Hari Digelar

SATYABHAKTI,Serdang Bedagai, 21 Mei 2026 — Konflik ketenagakerjaan di PT Sidojadi Kebun Sei Parit semakin memanas. Ketua PC dan PD bersama jajaran pengurus FSP PP-SPSI resmi melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Serdang Bedagai terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum mendapat kepastian dari pihak perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan setelah beberapa kali pertemuan antara serikat pekerja dan manajemen PT Sidojadi mengalami kebuntuan tanpa solusi jelas terkait persoalan bonus dan hak karyawan. Kini persoalan itu memasuki tahapan tripartit dengan melibatkan pemerintah sebagai pihak independen guna membuka fakta sebenarnya di internal perusahaan.

FSP PP-SPSI menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar alasan kerugian perusahaan semata, namun diduga terdapat konflik internal yang berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja. Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menegaskan apabila mediasi tripartit tidak menemukan titik temu, maka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai juga dikabarkan akan segera mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada manajemen PT Sidojadi yang diduga telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

APH Jangan Tutup Mata! Aparatur Desa Sukamandi Hilir Muliono Dan Supri Diduga Terlibat Langsung Pengalihfungsian Sawah

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

serta aturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam UU Nomor 2 Tahun 2004

Mediasi resmi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai.

Tidak hanya itu, FSP PP-SPSI juga memberikan ultimatum keras. Jika mediasi kembali menemui jalan buntu, maka ribuan pekerja PT Sidojadi Kebun Sei Parit akan melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari berturut-turut pada 4 hingga 6 Juni 2026.

Resmi Di Laporkan Kejari Sergai Didesak Segera Periksa Kades Sukajadi Misroh dan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Sesuai Keterangan Pihak Keluarga

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk perjuangan konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang apabila hak normatif buruh tidak dipenuhi perusahaan.

Dalam pertemuan di kantor Dinas Tenaga Kerja, rombongan FSP PP-SPSI diterima langsung oleh Kepala Dinas melalui R.A Siagian, S.T mewakili Kepala Dinas Sofyan Suri, S.Sos., M.M.

Kini publik menanti hasil mediasi tripartit tersebut. Apakah PT Sidojadi mampu memberikan jawaban dan kepastian terhadap hak pekerja, atau justru konflik industrial ini akan berlanjut ke meja hijau dan aksi mogok massal pekerja.tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement