LensaSatyaBhakti.Com,Deli Serdang-Aktivitas galian C yang diduga ilegal di bantaran Sungai Ular, Desa Keramat Gajah, Kecamatan Galang, kembali menjadi sorotan. Warga resah. Alam terkoyak. Namun, hingga kini, aktivitas pengerukan tanah diduga masih terus berjalan seolah tanpa hambatan hukum.
Pantauan masyarakat, truk-truk pengangkut tanah keluar masuk lokasi hampir setiap hari. Bantaran sungai yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem dan pengaman alami dari abrasi justru berubah menjadi lubang-lubang menganga. Ketika musim hujan tiba, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi longsor atau banjir?
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas tersebut disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini dugaan perusakan lingkungan yang berpotensi melanggar hukum pidana.14/2
Warga mempertanyakan:
Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas ini?
Atau justru sudah mengetahui namun belum bertindak?
Kesan “kebal hukum” mulai mencuat di tengah masyarakat. Sebab, mustahil aktivitas sebesar itu luput dari pengawasan. Truk bertonase besar melintas bebas, tanah dikeruk secara masif, dan bantaran sungai perlahan berubah fungsi.
Padahal, sungai bukan milik pribadi. Sungai adalah ruang hidup masyarakat. Ketika bantaran dirusak, dampaknya bukan hanya hari ini—tetapi bertahun-tahun ke depan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan, pengecekan izin, serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai pembiaran hari ini menjadi bencana esok hari.
Masyarakat menunggu ketegasan.
Karena hukum seharusnya tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jika benar ilegal, hentikan.
Jika benar merusak, tindak.
Jika benar ada pelanggaran, proses tanpa pandang bulu.
Alam tidak bisa bersuara.
Tapi kerusakan akan berbicara pada waktunya.(Tim)



Komentar